Selasa, 05 Mei 2015

UU RI No 36 Tahun 1999 Bab 4 Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 2

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999
BAB IV
Pasal 23
1.      Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan   digunakan sistem penomoran.
2.      Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PENJELASAN
Penomoran adalah rangkaian dari digit decimal (unik) yang mengandung informasi dengan tujuan merutekan panggilan ke terminasi jaringan public. Sedangkan Public Switched Telephone Network (PSTN) yaitu jaringan telepon yang dioperasikan dan dipelihara oleh Telkom dan unit KSO untuk dan atas nama Telkom. Penomoran pada telepon memiliki beberapa tujuan, yaitu :
-          Mengidentifikasi panggilan pelanggan untuk pembebanan (charging)
-          Membuat suatu metode nomor panggil yang seragam dan sederhana untuk suatu Negara
-          Membedakan setiap pelanggan dengan nomor yang unik
-          Merutekan setiap panggilan
-          Membuat system penomoran untuk jangka panjang
Beberapa aturan terkait penomoran telepon, yaitu :
-          ITU-TE.164
Rekomendasi ini menjelaskan struktur jumlah dan fungsi untuk nomor telepon yang digunakan pada telekomunikas umum internasional.

               

-          ITU-TE.123
Mengakomodasi layanan dasar untuk pencetakan nomor telepon nasional, internasional, alamat email dan alamat web.
            


1.      Jaringan Tetap
-          Local
Nomor pelanggan, nomor yang diputar atau dipanggil untuk menghubungi pelanggan dalam wilayah local yang sama.
Contoh : 680  779 dimana 680 (NDC)   779 (No Pelanggan)
-          Interlocal
Contoh : 0 335 680 779 dimana 0 (Prefix) 335 (Kode Area) 680 (NDC) 779 (No Pelanggan)
-          SLI
Contoh : 007 62 335  680 779 dimana 007 (Kode SLI)  62 (Kode Negara)  335 (Kode Area)  680 (NDC)  779 (No Pelanggan)
2.      Jarigan Bebas / Bergerak
Jaringan bebas atau bergerak meliputi :
-          Satelit
-          Telepon seluler
-          Radio trunking









Sumber :