Minggu, 14 Juni 2015

ETIKA DALAM BERMASYARAKAT


Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Etika merupakankumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani “ethos” berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Etika merupakan suatu ilmu yang mempelajari tentang adat istiadat serta membahas perbuatan baik dan buruk di dalam kehidupan manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia yang mencakup tata sikap, tata tutur dan tata pikir. Etika dalam kehidupan bertetangga dan bermasyarakat adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam kehidupan betetangga dan bermasyarakat antara sesama dan menegaskan mana yang benar dan mana yang salah. Etika dalam masyarakat  berkembang sesuai dengan adat istiadat , kebiasaan, nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat. Etika yang menyoroti secara rasional dan kritis tentang apa yang diharapkan manusia mengenai sesuatu yang bernilai.
Etika sangat diperlukan dalam kehidupan sehari – hari. Seseorang yang beretika mampu mengontrol sikap dan tutur katanya terhadap orang lain. Etika yang umum berlaku disuatu Negara belum tentu dinegera lain disebut etika. Contohnya di Indonesia memberi atau menerima dengan menggunakan tangan kanan sedangkan di Negara Amerika memberi dan menerima dengan tangan kiri adalah hal yang wajar. Jadi etika juga timbul karena adanya lingkungan sekelilingnya.
Manfaat Etika Dalam Kehidupan Bertetangga Dan Bermasyarakat

  • Adanya rasa saling menghargai antar tetangga dalam kehidupan  bermasyarakat
  • Kehidupan bertetangga akan lebih hangat dan harmonis
  • Terciptanya kerukunan, rasa saling tolong menolong dan rasa gotong royong antar sesame
  • Timbuknya rasa empati kepada sesama tetangga
  • Timbulnya keorganisasian yang memiliki manfaat bagi kehidupan masyarakat
  • Terhindar dari berbagai konflik yang berarti
  • Etika membuat seorang manusia memanfaatkan waktu sebaik-baiknya dan menghargai kehidupannya
  • Etika memberikan self control bagi manusia agar dapat menyadari apa yang sedang ia lakukan dan tahu apa yang seharusnya dilakukan
  • Etika mengajarkan agar manusia dapat mawas diri  artinya manusia memperhitungkan apa yang akan dilakukannya dan bagaimana pandangan orang lain terhadap perilakunya.

CONTOH KASUS PIDANA DI INDONESIA

  1. Salah satu kasus hukum pidana adalah pencurian. Salah satu kasusnya adalah pencurian yang dilakukan terhadap Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik pada Desember 2010 lalu dengan mengambil uang tunai Rp. 6,7 juta setelah berhasil membekukan polisi pamong praja yang bertugas dengan cara mengancamnya dengan clurit dan melakban mata dan mulut serta mengikat tangannya dengan tali rafia. Pelaku dikenakan KUHP pasal 362 mengenai pencurian dan juga pasal 365 KUHP ayat 1 dan2 karena melakukan ancaman kekerasan terhadap penjaga malam.
  2. Contoh kasus yang lainnya adalah pelanggaran hukum pidana pajak dan dugaan penyelewengan pajak. Direktorat Jendral Pajak menegaskan adanya dugaan tindak pidana pada perusahaan tambang milik group Bakrie yang juga melibatkan 6 perusahaan tambang. Tiga perusahaan tambang milik group Bakrie PT. Kaltim Prima Coal, PT. Bumi Resouerces Tbk, dan PT Aruitmin Indonesia diduga melakukan pidana pajak kurang lebih Rp 2,1 triliun pada pajak tahun 2007. Ketiga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 39 UU ketentuan perpajakan atau tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan secara benar. Dua dari tiga perusahaan juga tersangkut kasus tunggakan royalti batu bara karena menahan pembayaran dana hasil produksi yaitu PT Arutmin dan PT Kaltim Prima.
  3. Salah satu kasus pelanggaran hukum pidana yang rasanya tidak ada habisnya di Indonesia adalah kasus korupsi. Salah satu kasusnya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah awal tahun 2014 lalu. Gubernur Banten itu dituntut atas 3 kasus korupsi yaitu korupsi pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, pengadaan alat kesehatan di Banten dan gratifikasi. Ratu Atut bersama adiknya diduga memberikan suap sebesar Rp. 1 miliar kepada Akil Mochtar yang saat itu menjadi ketua MK yang merupakan pelanggaran terhadap UU No 20 tahun 2001. Hal ini sama kasusnya dengan korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Banten 2011-2013 yang diduga bertanggung jawab atas penggunaan dana anggaran. Dan kasus grativikasi atau pemerasan dikenai pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b.
  4. Contoh lain pelanggaran pidana adalah pembunuhan. Salah satu kasus pembunuhan yang menarik perhatian publik adalah kasus pembunuhan Ade Sara pada Maret 2014 lain. Pembunuhan terjadi di mobil pelaku Hafiz dan Assifa dimana korban disetrum sehingga pingsan dan mulut korban disumbat agar sulit bernafas dan akhirnya meninggal dunia. Kedua pelaku dikenai tindak pidana pasal 340 yang  didalamnya terdapat beberapa unsur yaitu merampas nyawa, sengaja, menghilangkan nyawa lebih dulu dan tindakan terencana dan bisa juga dijerat pasal 351 ayat 3.
CONTOH KASUS PERDATA DI INDONESIA
Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Dan berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat menjadi topik yang hangat dibicarakan, yaitu:

  1. Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik. JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar. Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis. "Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga. Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
  2. Kasus Prita Mulyasari. Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.


Sumber:

Selasa, 05 Mei 2015

UU RI No 36 Tahun 1999 Bab 4 Pasal 23 Ayat 1 dan Ayat 2

Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999
BAB IV
Pasal 23
1.      Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan   digunakan sistem penomoran.
2.      Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PENJELASAN
Penomoran adalah rangkaian dari digit decimal (unik) yang mengandung informasi dengan tujuan merutekan panggilan ke terminasi jaringan public. Sedangkan Public Switched Telephone Network (PSTN) yaitu jaringan telepon yang dioperasikan dan dipelihara oleh Telkom dan unit KSO untuk dan atas nama Telkom. Penomoran pada telepon memiliki beberapa tujuan, yaitu :
-          Mengidentifikasi panggilan pelanggan untuk pembebanan (charging)
-          Membuat suatu metode nomor panggil yang seragam dan sederhana untuk suatu Negara
-          Membedakan setiap pelanggan dengan nomor yang unik
-          Merutekan setiap panggilan
-          Membuat system penomoran untuk jangka panjang
Beberapa aturan terkait penomoran telepon, yaitu :
-          ITU-TE.164
Rekomendasi ini menjelaskan struktur jumlah dan fungsi untuk nomor telepon yang digunakan pada telekomunikas umum internasional.

               

-          ITU-TE.123
Mengakomodasi layanan dasar untuk pencetakan nomor telepon nasional, internasional, alamat email dan alamat web.
            


1.      Jaringan Tetap
-          Local
Nomor pelanggan, nomor yang diputar atau dipanggil untuk menghubungi pelanggan dalam wilayah local yang sama.
Contoh : 680  779 dimana 680 (NDC)   779 (No Pelanggan)
-          Interlocal
Contoh : 0 335 680 779 dimana 0 (Prefix) 335 (Kode Area) 680 (NDC) 779 (No Pelanggan)
-          SLI
Contoh : 007 62 335  680 779 dimana 007 (Kode SLI)  62 (Kode Negara)  335 (Kode Area)  680 (NDC)  779 (No Pelanggan)
2.      Jarigan Bebas / Bergerak
Jaringan bebas atau bergerak meliputi :
-          Satelit
-          Telepon seluler
-          Radio trunking









Sumber :


Rabu, 01 April 2015

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN DAN GURU


     Dalam bekerja mempunyai kebebasan dan kebebasan ini merupakan hak asasi manusia. Disamping setiap orang mempunyai kebebasan, pada saat yang sama diapun mempunyai kewajiban asasi (kewajiban dasar). Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, maka setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatan berdasarkan kebebasan yang dilaksanakannya. Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan. Demikian juga kebebasan (hak) dan tanggung jawab (bukti adanya kewajiban), tidak bisa dipisahkan, namun bisa bedakan. Seseorang tidak dapat memiliki hak tanpa memiliki kewajiban, atau seseorang tidak dapat mempunyai kebebasan tanpa memiliki tanggung jawab. 
          Seseorang yang memiliki dan melaksanakan profesi tertentu adalah orang yang mempunyai dan melaksanakan kebebasan dalam profesinya baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur. Karena ia mempunyai  kebebasan dalam melaksanakan profesinya maka ia harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan profesi tersebut.
         Kebebasan merupakan hak asasi dari setiap manusia sebagian mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihan yang akan dilakukan. Namun karena setiap manusia mempunyai kewajiban dasar dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lain maka ia harus selalu menjaga agar kebebasan yang dimiliki itu tidak bertentangan dengan kehendak orang. Setiap orang harus bisa membuktikan kepada manusia lainnya, bahwa kebebasan yang dia lakukan adalah kebebasan dalam rangka pelaksanaan hak asasi (hak dasar) dan kewajiban asasi (kewajiban dasar). Jadi setiap pelaksanaan kebebasan mengandung tuntutan kewajiban. Dalam melaksanakan kewajiban itulah seseorang harus bertanggungjawab. Tanggung jawab sebenarnya merupakan konsekwensi logis dari kebebasan. Namun tanggung jawab itu menjadi sangat menonjol pada pelaksanaan kewajiban moral. Sehingga sikap moral yang dewasa adalah sikap moral yang bertanggung jawab. Jadi orang yang bertanggung jawab adalah orang yang bermoral, atau sebaliknya orang yang bermoral adalah orang yang bertanggung jawab.
           Menurut K Bertens ”kebebasan” dan ”tanggung Jawab” seolah-olah merupakan pengertian kembar. Di antara keduanya terdapat hubungan timbal balik. Orang yang mengatakan ”manusia itu bertanggung jawab”. Sebaliknya jika kita bertolak dari  pengertian bertanggung jawab, kita selalu turut memaksudkan juga ”kebebasan”. Tidak mungkin ada kebebasan tanpa tanggung jawab, sebaliknya tidak mungkin ada tanggung jawab tanpa kebebasan. Satu sama lain dua kata itu saling mempengaruhi dan saling membatasi. Maka kadang-kadang dua kata tersebut disatukan menjadi ”kebebasan yang bertanggung jawab”.
          Tanggung jawab merupakan salah satu etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyai profesi tertentu. Menurut Suparman Usman, bertanggung jawab bagi seorang yang memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
a.   Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
b. Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
c.  Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
d.  Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
          Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa  seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
·  Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
·   Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
· Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya
          Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikatakan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Dalam tugas pokok guru tersebut terkandung makna, bahwa dalam proses pembelajaran guru merencanakan dan melaksanakan pembelajaran melalui tugasnya mengajar. Guru memberikan bantuan kepada peserta didik dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai bagi peserta didik, dilakukan lewat tugas guru membimbing, mendidik, mengarahkan dan melatih. Sedangkan hasil proses pembelajaran yang telah berlangsung (dilaksanakan), diketahui melalui pelaksanaan tugas guru menilai dan mengevaluasi peserta didik.
          Dalam ruang lingkup yang lebih luas, tugas dan tanggung jawab guru menurut Peters (Sudjana, 2005), yakni :
a.       Guru sebagai pengajar
b.      Guru sebagai pembimbing
c.       Guru sebagai administrator kelas
        Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab guru tidak terbatas hanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tetapi lebih dari itu, tugas dan tanggung jawab guru menyangkut juga administrator kelas. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai administrator kelas pada hakekatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya.
 Sejalan dengan itu, Saud (2009) menyebutkan tentang tugas dan tanggung jawab guru, yakni:
1.      Guru bertugas sebagai pengajar
2.      Guru bertugas sebagai pembimbing
3.      Guru bertugas sebagai administrator kelas
4.      Guru bertugas sebagai pengembang kurikulum
5.      Guru bertugas untuk mengembangkan profesi
6.      Guru bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat
          Guru dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengembang kurikulum membawa implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru, penyempurnaan praktek pendidikan, khususnya dalam praktek pengajaran. Tugas dan tanggung jawab guru untuk mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Dengan kata lain, guru dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas profesinya. Sedangkan tugas dan tanggung jawab guru dalam membina hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu masyarakat.
Adam dan Deckey mengemukakan peranan guru dalam konteks yang lebih luas lagi, meliputi:
a.       Guru sebagai pengajar (teacher as instructor)
b.      Guru sebagai pembimbing (teacher as counsellor)
c.       Guru sebagai ilmuwan (teacher as scientist)
d.      Guru sebagai pribadi (teacher as person)
Selanjutnya dikatakan (Hamalik, 2003) peranan guru meliputi juga :
a.       Guru sebagai penghubung (teacher as communicator)
b.      Guru sebagai modernisator
c.       Guru sebagai pembangun (teacher as constructor)
       Guru melalui tugas dan tanggung jawabnya sebagai ilmuwan harus mengembangkan pengetahuan dan memupuknya secara terus-menerus, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai pribadi, berarti harus memiliki kepribadian atau akhlaq yang baik (mantap). Guru pun punya kewajiban menghubungkan sekolah dan masyarakat melalui tugas dan tanggung jawabnya sebagai penghubung. Untuk menangkal dampak negatif dari masuknya pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh lainnya, guru berkewajiban untuk menyampaikan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik dengan contoh-contoh yang baik melalui peranannya sebagai pembaharu. Dan peranan guru sebagai pembangun, mengandung makna bahwa setiap guru berkewajiban untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan yang ada di masyarakat sekitarnya.
             Di samping itu, tanggung jawab lain yang dipikul oleh setiap guru untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu : menyelenggarakan penelitian; menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila; dan turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia (lihat Hamalik, 2003).
     Tanggung jawab guru melakukan penelitian dimaksudkan agar dapat memperbaiki cara bekerjanya melalui data-data yang dikumpulkan secara kontinu dan intensif. Tanggung jawab guru dalam menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila, menuntut guru untuk memiliki kepribadian Pancasila, dan mengorganisasi suasana belajar sedemikian rupa sehingga memungkinkan siswa mengembangkan sikap, watak, moral dan prilaku yang Pancasilais. Sedangkan tanggung jawab guru untuk turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia, terkandung maksud agar guru memupuk dan menanamkan pada peserta didik untuk memiliki jiwa nasionalisme, dan mengembangkan kesadaran internasional.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab guru di suatu satuan pendidikan, mencakup :
1.      Mengembangkan proses merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran
2. Membantu peserta didik dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai bagi peserta didik
3.      Melaksanakan pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan
4.  Melakukan penilaian dan evaluasi untuk mengetahui hasil proses pembelajaran yang telah berlangsung (dilaksanakan)
5.      Melaksanakan pengadministrasian seluruh kegiatan pembelajaran.
       Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, guru juga dituntut untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya, yaitu menyangkut :
1.  Pengembangan diri secara berkelanjutan melalui pengembangan profesi, seperti melakukan penelitian di bidang pendidikan, mengikuti pelatihan dan lainnya
2.      Memiliki kepribadian atau akhlaq yang baik, berjiwa Pancasilais dan nasionalisme, serta memiliki kesadaran internasional
3.      Berperan aktif dalam kegitan kemasyarakatan di lingkungan sekitarnya.

TUGAS UMUM DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
·         Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
·     Menerima dan memberikan penjelasan kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
·  Mengidentifikasi masalah yang dihadapi mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
·     Memberikan pengarahan tentang pentingnya studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta mengadakan pengawasan.
·       Memberikan penjelasan tentang administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar, strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
·       Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
·        Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.
·    Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
·      Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
·   Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
·    Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.
·    Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
·  Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
·   Menjadi mentor (pembimbing). Seorang dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa  baik secara formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang. Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana dirinya.
·   Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen  yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala & guru besar).  Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun miskin akan temuan IPTEKS.
·  Menulis dan menerbitkan publikasi ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil pengembangan dan terlaksananya  proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa publikasi ilmiah adalah seperti  bumi yang mati dan gersang.
·  Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia kampus adalah  benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu, menemukan  dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana akademik.
·    Menerima laporan yang menyangkut kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
·    Mendorong mahasiswa senang dan gemar berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.

TUGAS KHUSUS DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
·        Menjadwal kegiatan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
·       Mengadakan pertemuan berkala dengan mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
·    Menerima keluhan dan laporan tentang kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara pertemuan.
·       Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses belajar mahasiswa.
·     Secara berkala mengadakan pertemuan antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
·    Memberikan laporan tertulis pada setiap akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
·   Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi mahasiswa melalui KHS tersebut.
·  Menandatangani KRS, KPRS, kartu pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk  mengikuti kuliah lintas Prodi,  kartu rencana studi untuk  mengikuti kuliah dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
·   Menerima pemberitahuan dari Prodi atau Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
·      Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah akademiknya




Sumber :