Undang-Undang
Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999
BAB
IV
Pasal
23
1. Dalam
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
2. Sistem
penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PENJELASAN
Penomoran
adalah rangkaian dari digit decimal (unik) yang mengandung informasi dengan
tujuan merutekan panggilan ke terminasi jaringan public. Sedangkan Public
Switched Telephone Network (PSTN) yaitu jaringan telepon yang dioperasikan dan
dipelihara oleh Telkom dan unit KSO untuk dan atas nama Telkom. Penomoran pada
telepon memiliki beberapa tujuan, yaitu :
-
Mengidentifikasi panggilan pelanggan
untuk pembebanan (charging)
-
Membuat suatu metode nomor panggil yang
seragam dan sederhana untuk suatu Negara
-
Membedakan setiap pelanggan dengan nomor
yang unik
-
Merutekan setiap panggilan
-
Membuat system penomoran untuk jangka
panjang
Beberapa
aturan terkait penomoran telepon, yaitu :
-
ITU-TE.164
Rekomendasi
ini menjelaskan struktur jumlah dan fungsi untuk nomor telepon yang digunakan
pada telekomunikas umum internasional.
-
ITU-TE.123
Mengakomodasi
layanan dasar untuk pencetakan nomor telepon nasional, internasional, alamat
email dan alamat web.
1. Jaringan
Tetap
-
Local
Nomor
pelanggan, nomor yang diputar atau dipanggil untuk menghubungi pelanggan dalam
wilayah local yang sama.
Contoh
: 680
779 dimana 680 (NDC) 779 (No Pelanggan)
-
Interlocal
Contoh
: 0 335
680
779
dimana 0 (Prefix) 335 (Kode
Area) 680
(NDC) 779
(No Pelanggan)
-
SLI
Contoh
: 007
62
335
680 779
dimana 007 (Kode SLI) 62 (Kode Negara) 335 (Kode Area) 680 (NDC) 779
(No Pelanggan)
2. Jarigan
Bebas / Bergerak
Jaringan bebas atau
bergerak meliputi :
-
Satelit
-
Telepon seluler
-
Radio trunking
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar