Dalam
bekerja mempunyai kebebasan dan kebebasan ini merupakan hak asasi manusia.
Disamping setiap orang mempunyai kebebasan, pada saat yang sama diapun
mempunyai kewajiban asasi (kewajiban dasar). Dalam rangka melaksanakan
kewajiban itu, maka setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatan
berdasarkan kebebasan yang dilaksanakannya. Hak dan kewajiban tidak bisa
dipisahkan, hanya bisa dibedakan. Demikian juga kebebasan (hak) dan tanggung
jawab (bukti adanya kewajiban), tidak bisa dipisahkan, namun bisa bedakan.
Seseorang tidak dapat memiliki hak tanpa memiliki kewajiban, atau seseorang
tidak dapat mempunyai kebebasan tanpa memiliki tanggung jawab.
Seseorang
yang memiliki dan melaksanakan profesi tertentu adalah orang yang mempunyai dan
melaksanakan kebebasan dalam profesinya baik profesi pada umumnya maupun
profesi luhur. Karena ia mempunyai kebebasan dalam melaksanakan
profesinya maka ia harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Kebebasan
merupakan hak asasi dari setiap manusia sebagian mempunyai kebebasan dalam
menentukan pilihan-pilihan yang akan dilakukan. Namun karena setiap manusia
mempunyai kewajiban dasar dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lain maka ia
harus selalu menjaga agar kebebasan yang dimiliki itu tidak bertentangan dengan
kehendak orang. Setiap orang harus bisa membuktikan kepada manusia lainnya,
bahwa kebebasan yang dia lakukan adalah kebebasan dalam rangka pelaksanaan hak
asasi (hak dasar) dan kewajiban asasi (kewajiban dasar). Jadi
setiap pelaksanaan kebebasan mengandung tuntutan kewajiban. Dalam melaksanakan
kewajiban itulah seseorang harus bertanggungjawab. Tanggung jawab sebenarnya
merupakan konsekwensi logis dari kebebasan. Namun tanggung jawab itu menjadi
sangat menonjol pada pelaksanaan kewajiban moral. Sehingga sikap moral
yang dewasa adalah sikap moral yang bertanggung jawab. Jadi orang yang
bertanggung jawab adalah orang yang bermoral, atau sebaliknya orang yang
bermoral adalah orang yang bertanggung jawab.
Menurut
K Bertens ”kebebasan” dan ”tanggung Jawab” seolah-olah merupakan pengertian
kembar. Di antara keduanya terdapat hubungan timbal balik. Orang yang
mengatakan ”manusia itu bertanggung jawab”. Sebaliknya jika kita bertolak
dari pengertian bertanggung jawab, kita selalu turut memaksudkan juga
”kebebasan”. Tidak mungkin ada kebebasan tanpa tanggung jawab, sebaliknya tidak
mungkin ada tanggung jawab tanpa kebebasan. Satu sama lain dua kata itu
saling mempengaruhi dan saling membatasi. Maka kadang-kadang dua kata tersebut
disatukan menjadi ”kebebasan yang bertanggung jawab”.
Tanggung
jawab merupakan salah satu etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyai
profesi tertentu. Menurut Suparman Usman, bertanggung jawab bagi seorang yang
memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
a. Bertanggung
jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang
berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
b. Bertanggung
jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian
profesinya.
c. Bertanggung
jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk
mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan
kemanusiaan.
d. Bertanggung
jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Dalam
pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya
adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa
apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban
oleh Tuhan Yang Maha Esa.
· Dalam keadaan apapun dia harus berani
mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya,
secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan
sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
· Dia secara sadar harus selalu berusaha
untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai
dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada
tiap saat.
· Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan
dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun
tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya
Dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dikatakan bahwa “Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah”. Dalam tugas pokok guru tersebut terkandung makna, bahwa dalam proses
pembelajaran guru merencanakan dan melaksanakan pembelajaran melalui tugasnya
mengajar. Guru memberikan bantuan kepada peserta didik dalam memecahkan masalah
yang dihadapinya, pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai bagi
peserta didik, dilakukan lewat tugas guru membimbing, mendidik, mengarahkan dan
melatih. Sedangkan hasil proses pembelajaran yang telah berlangsung
(dilaksanakan), diketahui melalui pelaksanaan tugas guru menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Dalam
ruang lingkup yang lebih luas, tugas dan tanggung jawab guru menurut Peters
(Sudjana, 2005), yakni :
a. Guru
sebagai pengajar
b. Guru
sebagai pembimbing
c. Guru
sebagai administrator kelas
Dengan
demikian, tugas dan tanggung jawab guru tidak terbatas hanya mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik. Tetapi lebih dari itu, tugas dan tanggung jawab guru menyangkut juga
administrator kelas. Tugas dan tanggung jawab guru sebagai administrator kelas
pada hakekatnya merupakan jalinan antara ketatalaksanaan bidang pengajaran dan
ketatalaksanaan pada umumnya.
Sejalan dengan itu, Saud (2009) menyebutkan
tentang tugas dan tanggung jawab guru, yakni:
1. Guru
bertugas sebagai pengajar
2. Guru
bertugas sebagai pembimbing
3. Guru
bertugas sebagai administrator kelas
4. Guru
bertugas sebagai pengembang kurikulum
5. Guru
bertugas untuk mengembangkan profesi
6. Guru
bertugas untuk membina hubungan dengan masyarakat
Guru
dalam tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengembang kurikulum membawa
implikasi bahwa guru dituntut untuk selalu mencari gagasan-gagasan baru,
penyempurnaan praktek pendidikan, khususnya dalam praktek pengajaran. Tugas dan
tanggung jawab guru untuk mengembangkan profesi pada dasarnya merupakan
tuntutan dan panggilan untuk selalu mencintai, menghargai, menjaga dan
meningkatkan tugas dan tanggung jawab profesinya. Dengan kata lain, guru
dituntut untuk selalu meningkatkan pengetahuan, kemampuan dalam rangka pelaksanaan
tugas-tugas profesinya. Sedangkan tugas dan tanggung jawab guru dalam membina
hubungan dengan masyarakat berarti guru harus dapat berperan menempatkan
sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat serta sekolah sebagai pembaharu
masyarakat.
Adam
dan Deckey mengemukakan peranan guru dalam konteks yang lebih luas lagi,
meliputi:
a. Guru
sebagai pengajar (teacher as instructor)
b. Guru
sebagai pembimbing (teacher as counsellor)
c. Guru
sebagai ilmuwan (teacher as scientist)
d. Guru
sebagai pribadi (teacher as person)
Selanjutnya
dikatakan (Hamalik, 2003) peranan guru meliputi juga :
a. Guru
sebagai penghubung (teacher as communicator)
b. Guru
sebagai modernisator
c. Guru
sebagai pembangun (teacher as constructor)
Guru
melalui tugas dan tanggung jawabnya sebagai ilmuwan harus mengembangkan
pengetahuan dan memupuknya secara terus-menerus, seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai pribadi, berarti harus memiliki
kepribadian atau akhlaq yang baik (mantap). Guru pun punya kewajiban menghubungkan
sekolah dan masyarakat melalui tugas dan tanggung jawabnya sebagai penghubung.
Untuk menangkal dampak negatif dari masuknya pengaruh ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pengaruh lainnya, guru berkewajiban untuk menyampaikan ilmu
pengetahuan dan teknologi kepada peserta didik dengan contoh-contoh yang baik
melalui peranannya sebagai pembaharu. Dan peranan guru sebagai pembangun,
mengandung makna bahwa setiap guru berkewajiban untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan
yang ada di masyarakat sekitarnya.
Di
samping itu, tanggung jawab lain yang dipikul oleh setiap guru untuk dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu : menyelenggarakan penelitian;
menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila; dan turut serta membantu
terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia (lihat Hamalik,
2003).
Tanggung
jawab guru melakukan penelitian dimaksudkan agar dapat memperbaiki cara
bekerjanya melalui data-data yang dikumpulkan secara kontinu dan intensif.
Tanggung jawab guru dalam menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila,
menuntut guru untuk memiliki kepribadian Pancasila, dan mengorganisasi suasana
belajar sedemikian rupa sehingga memungkinkan siswa mengembangkan sikap, watak,
moral dan prilaku yang Pancasilais. Sedangkan tanggung jawab guru untuk turut
serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia,
terkandung maksud agar guru memupuk dan menanamkan pada peserta didik untuk
memiliki jiwa nasionalisme, dan mengembangkan kesadaran internasional.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tugas dan tanggung jawab guru di suatu
satuan pendidikan, mencakup :
1. Mengembangkan
proses merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembelajaran
2. Membantu
peserta didik dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, pengembangan
kepribadian dan pembentukan nilai-nilai bagi peserta didik
3. Melaksanakan
pengembangan kurikulum sesuai dengan perkembangan
4. Melakukan
penilaian dan evaluasi untuk mengetahui hasil proses pembelajaran yang telah
berlangsung (dilaksanakan)
5. Melaksanakan
pengadministrasian seluruh kegiatan pembelajaran.
Untuk
menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut, guru juga dituntut
untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab lainnya, yaitu menyangkut :
1. Pengembangan
diri secara berkelanjutan melalui pengembangan profesi, seperti melakukan
penelitian di bidang pendidikan, mengikuti pelatihan dan lainnya
2. Memiliki
kepribadian atau akhlaq yang baik, berjiwa Pancasilais dan nasionalisme, serta
memiliki kesadaran internasional
3. Berperan
aktif dalam kegitan kemasyarakatan di lingkungan sekitarnya.
TUGAS
UMUM DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
·
Tugas pokok seorang dosen adalah
mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial,
pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada
mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di
samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
· Menerima dan memberikan penjelasan
kepada mahasiswa tentang cara belajar di Perusahaan.
· Mengidentifikasi masalah yang dihadapi
mahasiswa tentang kesulitan atau kebutuhan dalam menggunakan sarana akademik.
· Memberikan pengarahan tentang pentingnya
studi kelompok diskusi dan melatih diri untuk berfikir secara analitis serta
mengadakan pengawasan.
· Memberikan penjelasan tentang
administrasi pendidikan (aturan akademik, pengertian sks, strategi belajar,
strategi dalam memperbaiki IP dan mempercepat kelulusan, pengisian KRS.
· Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai
atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.
· Dosen dilarang membocorkan soal-soal
ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan
kesempatan untuk itu.
· Dosen dilarang membantu mahasiswa
mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.
· Dosen dilarang menerima pemberian dalam
bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai
mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.
· Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa
di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik,
memperlakukan mahasiswa tidak adil. Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun
proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli
diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.
· Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau
RPKPS.
· Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan
UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.
· Dosen berkewajiban memenuhi jadual
kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
· Menjadi mentor (pembimbing). Seorang
dosen dalam kaitannya dengan keberlanjutan penyampaian ilmunya, perlu
mengembangkan model pembimbingan kepada kolega dan mahasiswa baik secara
formal maupun secara informal. Dosen (senior) membimbing kolega dan mahasiswa
dalam mengembangkan kreativitas dan inovasi serta moralitas secara seimbang.
Disini peran dosen (senior) lebih ditekankan kepada mendidik kolega dan
mahasiswa sehingga mereka nantinya bisa berprestasi yang tinggi sebagaimana
dirinya.
· Menemukan sesuatu yang baru. Tugas dosen
yang lainnya adalah meneliti terkhusus dosen senior (lektor kepala &
guru besar). Secara logis, seharusnya ada korelasi positif antara jumlah
guru besar dengan jumlah penelitian yang bermutu tinggi. Jadi, sangat janggal
jika suatu perguruan tinggi mempunyai jumlah guru besar yang banyak namun
miskin akan temuan IPTEKS.
· Menulis dan menerbitkan publikasi
ilmiah, yang dapat berupa buku ilmiah, artikel ilmiah, seminar ilmiah atau yang
sejenisnya. Prestasi suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh temuan hasil
pengembangan dan terlaksananya proses diseminasi IPTEKS. Kampus tanpa
publikasi ilmiah adalah seperti bumi yang mati dan gersang.
· Menyebarluaskan kebenaran. Hakikat dunia
kampus adalah benteng IPTEKS yang objektif. Oleh karena itu,
menemukan dan menyebarluaskan kebenaran tersebut untuk kepentingan
masyarakat adalah merupakan tugas seorang dosen. Tapi sayangnya di banyak
perguruan tinggi, nuansa politik praktis lebih kental daripada suasana
akademik.
· Menerima laporan yang menyangkut
kesulitan-kesulitan dalam mengikuti kegiatan akademik.
· Mendorong mahasiswa senang dan gemar
berdiskusi, seminar atau penulisan ilmiah.
TUGAS
KHUSUS DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
· Menjadwal kegiatan pertemuan berkala
dengan mahasiswa yang dibimbingnya.
· Mengadakan pertemuan berkala dengan
mahasiswa yang dibimbingnya sesuai dengan jadwal yang telah dibuat dan
disepakati mahasiswa yang dibimbingnya.
· Menerima keluhan dan laporan tentang
kemajuan belajar mahasiswa, baik saat pertemuan terjadwal maupun di luar acara
pertemuan.
· Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang
dibimbingnya tentang berbagai keluhan dan laporan yang disampaikannya tentang
masalah-masalah akademik atau masalah masalah yang dapat menganggu proses
belajar mahasiswa.
· Secara berkala mengadakan pertemuan
antar dosen PA, Ketua Program Studi di bawah koordinasi Bidang Kemahasiswaan.
· Memberikan laporan tertulis pada setiap
akhir semester tentang kemajuan belajar mahasiswa yang dibimbingnya atau
hal-hal khusus lainnya tentang mahasiswa yang dibimbingnya kepada Ketua Program
Studi yg akan meneruskannya kepada Pembantu Wakil Ketua Bidang Akademik.
· Menerima salinan (KHS) mahasiswa yang
dibimbingnya pada setiap akhir semester dan meneliti kembali keberhasilan studi
mahasiswa melalui KHS tersebut.
· Menandatangani KRS, KPRS, kartu
pembatalan mata kuliah, surat permohonan cuti akademik, Kartu Kendali, surat
permohonan pindah, surat ijin tidak mengikuti perkuliahan atau praktikum karena
sebab yang penting di luar sakit atau musibah, permohonan untuk mengikuti
kuliah lintas Prodi, kartu rencana studi untuk mengikuti kuliah
dalam SP, dan surat permohonan mengikuti ujian susulan diluar sakit atau
musibah, serta surat lainnya yang belum diatur dalam aturan ini.
· Menerima pemberitahuan dari Prodi atau
Wakil Bidang Akademik tentang masalah administrasi akademik penting (seperti
pelanggaran akademik, tidak daftar ulang, cuti akademik, pindah dan lain
sebagainya) untuk mahasiswa yang dibimbingnya.
· Bila dipandang perlu, Dosen Penasehat
Akademik dapat berkonsultasi kepada pimpinan Prodi, dan bahkan dapat
menghubungi orang tua dari mahasiswa bimbingannya untuk penyelesaian masalah
akademiknya
Sumber
:
artikel yang menarik.salm st3telkom
BalasHapus